Aksi Buruh Akan Diancam Kurungan dan Denda

Kombes Saptono Erlangga
Kombes Saptono Erlangga
Gemapos.ID (Jakarta)-Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berharap kelompok buruh mengerti situasi dan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) yang sedang melanda Indonesia. Jadi, Kota Bandung telah memberlakukan pembatasan sosual berskala besar (PSBB). Jika aksi buruh May Day tetap digelar kelompok buruh pada 1 Mei 2020, maka langkah itu akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Wilayah dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. "Status sekarang kan masih dengan Karantina Kesehatan," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga pada Sabtu (26/4/2020). Walaupun demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar bersikeras melakukan aksi buruh May Day pada 1 Mei 2020. Sebab, tiga hal ingin disampaikannya yakni pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dicicil bahkan ditunda oleh perusahaan. Kemudian, pembayaran setengah upah buruh, malahan tidak sama sekali upah buruh yang dirumahkan. Berikutnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dilakukan perusahaan dengan alasan terpengaruh pandemi Covid-19. “Saya berharap pihak kepolisian tak serta merta memberikan larangan, karena jika hanya karena masalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka perusahaan-perusahaan di Bodebek dan Bandung Raya masih tetap beroperasi dengan mengantongi izin dari Kemenperin,” ujar Ketua KSPI Jabar Roy Jinto. Perusahaan-perusahaan itu diketahui tidak memproduksi kebutuhan pokok yang tidak dihentikan oleh pihak kepolisan. Jadi, jika persoalan protokol kesehatan, aksi ini diklaim menerapkan social distancing (menjaga jarak), menggunakan masker, dan membawa hand sanitizer. (mam)