Agen Penjualan Tiket AKAP Akan Nganggur
Agen tiket bus Dieng Indah di Terminal Lintas Pasar Jumat, Koko Simanjuntak mengungkapkan kebijakan tersebut memberatkan ekonomi keluarga dan rekan kerjanya. "Jelas sangat memberatkan, karena ini juga tahun kedua, dua kali Lebaran," ucapnya. Pemasukan akan kosong apalagi berbarengan dengan kebutuhan untuk anak sekolah. Pemerintah diharapkan turun ke lapangan melihat nasib para pekerja di sektor transportasi darat yang terdampak larangan operasional semua moda transportasi. Sebelumnya,Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 “Pengendalian tersebut dilakukan melalui larangan pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta pada Kamis (8/4/2021).