Pemerintah Akan Periksa Dokumen Surat Izin Perjalanan

Wiku Adisasmito-covid-19-gemapos
Wiku Adisasmito-covid-19-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah akan memperketat operasi pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan untuk keperluan mendesak pada masa larangan Mudik Lebaran 2021. "Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," kata Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta pada Jumat (9/4/2021). Selama masa larangan Mudik Lebaran 2021 periode 6-17 Mei 2021 akan dilakukan operasi skrining atau pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19. Hal ini dilakukan oleh satuan TNI, Polri, dan aparat pemerintah daerah. Pelaksanaan tadi mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 12/2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 8/2021 untuk perjalanan internasional. Sebelum melakukan perjalanan bagi pihak yang dikecualikan, terdapat persyaratan perjalanan yang harus dipenuhi. Hal itu adalah surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan di mana ia bekerja khusus untuk aparatur sipili negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik. Kemudian, pekerja sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing. Surat itu berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan pergi/pulang, Hal ini diwajibkan untuk masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas. Selain keperluan tersebut di atas, tidak diizinkan untuk mudik. Khusus untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke Indonesia (repatriasi), apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak diimbau untuk menunda sementara kepulangannya. Langkah ini guna mencegah masuk varian mutasi Covid-19.