Kejagung Buru Pembuat Video Hoaks Oknum Jaksa
Apabila masyarakat menyebarluaskan hoaks melalui medsos akan dikenakan UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE Pasal 45A ayat 1. Pasal ini berisi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. "Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks,” tuturnya. Sementara itu Jaksa Teguh Suhendro memaparkan sejumlah bukti ajakan terdakwa MRS kepada masyarakat. Mereka diajak menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta pada 14 November 2020. Ajakan itu direkam dalam suatu video yang diunggah ke YouTube oleh terdakwa Rizieq Shihab dan Haris Ubaidillah. "Haris Ubaidillah mengunggah video ke media sosial YouTube yang mengatakan Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Bersama FPI ," tuturnya. Keabsahan video yang diunggah di YouTube telah diuji dan dilakukan penelitian oleh ahli digital forensic. Dari hal ini bisa dikatakan video tadi tidak dilakukan pemotongan sisipan (frame) dalam unggahannya. "Kesimpulannya distribusi grafis histogram pada rentang frame tersebut bersifat wajar dan kontinu yang bersesuaian dengan momen yang ada dalam rekaman," ujarnya.