Pembukaan Karaoke Mesti Dikaji Secara Matang

balai kota 2
balai kota 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapkan pembukaan tempat-tempat karaoke melalui Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021. Hal ini dipertanyakan Epidemiolog FKM UI Pandu Riono. "Apakah ada lobi pengusaha karaoke? Ini kan harusnya dibuat daftar tempat-tempat pariwisata dan hiburan yang diizinkan dibuka, terus dibikin persyaratan," katanya di Jakarta belum lama ini. Riono meminta pembukaan dilakukan secara transparan. Selain itu tidak hanya tempat karaoke yang dipersiapkan. "Jangan hanya fokus pada karaoke, semua tempat pariwisata yang mau dibuka dibuat listing-nya, persyaratannya apa, ketentuannya apa," tambahnya. Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman menilai pembukaan kegiatan indoor seperti karaoke mesti dikaji secara matang. Ventilasi udara dan jumlah pengunjung patut diperhitungkan. "Saya kira untuk situasi saat ini sebaiknya, yang sifatnya indoor itu dikaji sangat matang, apalagi dilihat bagaimana tidak digeneralisasi, harus kasuistik," ucapnya. Sifatnya outdoor harus diutamakan, ketika indoor lihat ventilasinya, lihat bagaimana utama ini ventilasi. Kemudian, kapasitas diperhatikan dan lokasi yang mengalami pandemi Covid-19, misalnya zonasi terutama dari kasus kematian dan positivity rate. Ancaman virus Corona B117 yang sudah masuk RI harus diantisipasi. Kebangkitan ekonomi tetap perlu mengutamakan protokol kesehatan. Disparekraf DKI sedang menyiapkan pembukaan tempat karaoke dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021 dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha kepada tim Gubernur.