Hiburan Malam Masih Dilarang Beroperasi di DKI

Anies Baswedan
Anies Baswedan
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengizinkan sejumlah bisnis yang termasuk dalam kategori hiburan malam untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi mulai Senin, 12-25 Oktober 2020. Tempat hiburan malam antara lain kelab malam, spa, griya pijat, dan karaoke tetap belum diizinkan beroperasi meski pada 12 Oktober 2020 PSBB masa transisi dimulai. Karena, tempat-tempat itu memiliki risiko tinggi penularan Covid-19 lantaran pengunjung berdekatan dan hampir dipastikan mengalami kontak fisik erat atau memiliki intensitas tinggi jumlah kerumunan. (mam)