Indonesia Tidak Mengenal Pedoman Penafsiran UU
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," katanya. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengemukakan pemerintah akan segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden. "Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," ucapnya.