Vaksinasi Mandiri Hanya Pakai Vaksin Seijin BPOM
Hal ini berdasarkan perkembangan epidemiologi penyakit dan pertimbangan dari Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kemudian jenis vaksin yang dipakai harus mendapatkan persetujuan dari BPOM. "Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta," tulis Pasal 22 ayat 3. Kemudian, perusahaan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan, maka pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan. Selanjutnya, pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota. Kemudian, Menteri Kesehatan akan menentukan besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menkes. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.