Polri Tangkap Fredy Kusnadi Terkait Mafia Tanah
Lima belas tersangka memiliki peran masing-masing. Yang pertama adalah aktor intelektual. Kemudian, seseorang bertindak sebagai pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana. Ketiga, ada yang berperan sebagai figur, dalam arti mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan. Selanjutnya ada yang berperan sebagai staf pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan sebagai figur pemilik sertifikat tanah. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengemukakan Fredy Kusnadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Polri masih melakukan pemeriksaan kepada Fredy Kusnadi saat ini. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Fredy diketahui terbukti terlibat dalam sindikat mafia tanah di laporan polisi (LP) ketiga dari keluarga Dino Patti Djalal. Dia berperan memindahkan hak milik rumah dari ibu Dino Patti Djalal menjadi miliknya. Pemindahan hak milik atas rumah itu dilakukan dengan memalsukan dokumen.