Respon Kuasa Hukum Nirina Zubir atas Sikap Kliennya

polda metro jaya
polda metro jaya
Gemapos.ID (Jakarta) - Kuasa Hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry M Siregar, mengaku tidak terima kliennya dianggap berlebihan dalam mendesak tvOne meminta maaf. Hal itu diminta Nirina akibat tvOne menghadirkan laki-laki yang disebut tvOne sebagai kuasa hukum tersangka kasus mafia tanah asisten rumah tangga (ART)-nya, Riri Khasmita dalam program 'Apa Kabar Indonesia'. “Kita bakal memberikan tanggapan, kita lihat lah," katanya pada Sabtu (20/11/2021). Nirina Zubir melakukan walk out saat diwawancarai tvOne tentang kasus mafia tanah yang dialaminya akibat tidak diberi tahu tvOne akan dihadirkan kuasa hukum dari tersangka Riri Khasmita "Ini kan kita jadi ngerasa, udah tahu nih satu pelapor satu tersangka ya udah pasti bakal bentak-bentakan lah di TV, kan kita nggak mau jadi badut bentak-bentakan begitu, itu jadi kayak badut jadinya kan," tuturnya. Dengan demikian, Ruben mengungkapkan jika sejak awal tvOne memberi tahu kuasa pihak dari terlapor, Riri Khasmita akan dihadirkan stasiun TV tersebut, maka Nirina Zubir pasti akan menolak wawancara tvOne. "Nanti badut bentak-bentakannya nggak ada, kan kita buat jadi badut bentak-bentakan," ujarnya. Ruben menanggapi alasan tvOne menghadirkan kuasa hukum tersangka Riri Khasmita untuk informasi yang berimbang. Hal ini tidak harus dihadirkan antara pelapor dan pihak terlapor dalam satu acara TV. "Kalau dia ingin informasi berimbang, coba liat kenapa setelah Nirina walk out lawyer tersangka juga dicut juga, itu kenapa? Ucapnya. Sebelumnya, Nirina Zubir walk out saat diwawancara tvOve dalam program 'Apa Kabar Indonesia' yang disiarkan secara langsung. Karena, dia kecewa kepada tvOne akibat merasa dijebak saat sesi wawancara kasus mafia tanah. Nirina Zubir tidak terima tvOne menghadirkan narasumber yang mengaku sebagai kuasa tersangka Riri Khasmita, yang dinilai dia bukan kuasa hukumnya. Apalagi kuasa hukum tersebut menyudutkan mendiang ibunya Nirina Zubir, Cut Indria Martini. "Terima kasih memberikan panggung kepada orang yang tidak layak ini. Saya tinggalkan ini," tuturnya . Kemudian, Nirina Zubir menuntut tvOne meminta maaf terkait kehadiran laki-laki yang disebut sebagai pengacara tersangka kasus mafia tanah dalam program 'Apa Kabar Indonesia'. Langkah ini dinilai tvOne berlebihan. Pasalnya, tvOne telah mengikuti Pedoman Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pasal 42 dan Pasal 44. Apalagi, judul acara ini membela Nirina Zubir dalam kasus mafia tanah. "Dari judul saja kami sudah 'membela' dia melawan mafia tanah," ucap Executive Vice Chief Editor tvOne Lalu Mara Satriawangsa. Selain itu tvOne merasa melakukan cover both side dalam setiap programnya dan menganut asas praduga tidak bersalah dalam semua kasus hukum.