Kemhub Setujui Penjemputan Warga RRT
- Penerbangan rute CAN-DPS sebagai penerbangan tanpa penumpang umum (Ferry Flight).
- Parkir pesawat ditempatkan jauh dari parkir pesawat reguler.
- Dilakukan proses disinfektan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes setelah pesawat mendarat.
- Proses Check in, Ruang Tunggu dan Boarding Gate disediakan secara khusus oleh penyelenggara bandara dengan pengawasan dari instansi masing-masing yaitu KKP, Otoritas Bandara (Otban) IV Bali, PT. Angkasa Pura (AP) 1, TNI dan Polri.
- Sebelum penumpang menaiki pesawat, dilakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan Thermo Scanner oleh petugas KKP di Ruang Tunggu dan dicek ulang oleh petugas medis Tiongkok di tangga pesawat.
- Petugas Ground Handling dan KKP yang memasuki pesawat harus memakai pakaian proteksi sesuai standar. (mam)