UKM Keberatan RPP Pesangon Sebesar 50%

Sutrisno Iwantono2
Sutrisno Iwantono2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil dan Menengah (Komnas UKM) meminta aturan pesangon dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Cipta Kerja tidak memberatkan pengusaha. Pengusaha mikro dan kecil menyampaikan keberatan jika diperlakukan sama dengan usaha besar. "Dalam draf di RPP PKWT Pasal 55 usaha mikro dan kecil diwajibkan membayar hingga 50% dari ketentuan yang berlaku bagi usaha besar," kata Ketum Komnas UKM Sutrisno Iwantono di Jakarta pada Minggu (24/1/2021). Ketentuan ini dinilai sangat memberatkan UKM lantaran mereka tidak mampu membayarnya. Jadi, UKM meminta kelonggaran kepada Kemenaker."Bagi usaha mikro dan kecil dilakukan melalui kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja," ujarnya. Mereka sudah membicarakannya dengan Kemenkop UKM yang akan dirundingkan dengan Kemenaker. Kemenkop UKM diharapkan bisa memfasiltasinya. "Kita sedang tunggu apa hasilnya," katanya. Menyinggung persoalan perizinan bagi UKM, ujar Iwantono, menganut prinsip perizinan tunggal. Karena, UKM memiliki risiko rendah terhadap kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan, "Usaha mikro dan usaha kecil diberikan Nomor Induk Berusaha yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal," jelasnya. Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud meliputi perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal. (moc)