K/L Wajib Belanja 40% Angggaran ke UMKM

Teten Masduki
Teten Masduki
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah segera mewajibkan semua kementerian dan lembaga (K/L) untuk belanja barang/modal kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Alokasi ini diharuskan minimal 40% pagu anggaranya yang sudah dimasukan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Kebijakan itu diharapkan mendorong sektor UMKM agar dapat tumbuh di tengah krisis akibat pandemi Cpvid-19," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta pada Kamis (22/10/2020). UMKM dinilai mengalami dampak Covid-19, sehingga separuhnya diperkirakan mengalami kebangkrutan pada September 2020. Untuk mengurangi ini dilakukan keberpihakan pemerintah dengan kewajiban K/L belanja produk-produk UMKM. "Dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM juga dituangkan dalam komitmennya mendorong BUMN belanja barang atau jasa dari UMKM," jelasnya. Menteri BUMN Erick Thohir akan memerintahkan seluruh BUMN mengutamakan produk UMKM untuk belanja modal. Pengadaan di BUMN bisa mencapai Rp14 miliar ke bawah untuk UMKM. "Ada 9 BUMN yang menyatakan komitmennya dengan nilai belanja sekitar Rp35 triliun, nanti secara bertahap akan seluruh BUMN," paparnya. Dengan demikian UMKM berpeluang menjadi salah satu tumpuan utama program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Namun, usaha ini harus menghasilkan produk yang dapat memenuhi kebutuhan belanja K/L. "Kemenkop UKM tengah giat melakukan roadshow untuk melakukan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM agar SDM-nya meningkat, khususnya pelatihan terkait digitalisasi UMKM," tukasnya. UMKM diharapkan layak menjadi penyedia vendor dari barang dan jasa pemerintah. Bahkan, produknya bisa masuk di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) "LKPP akan mengurangi proses tatap muka yang berpotensi terjadinya proses lobi atau suap oleh pemilik modal besar dan transaksi bisa secara elektronik terdeteksi karena pembayaran pun harus secara digital," pungkasnya. (mam)