UKM Keberatan RPP Pesangon Sebesar 50%
Mereka sudah membicarakannya dengan Kemenkop UKM yang akan dirundingkan dengan Kemenaker. Kemenkop UKM diharapkan bisa memfasiltasinya. "Kita sedang tunggu apa hasilnya," katanya. Menyinggung persoalan perizinan bagi UKM, ujar Iwantono, menganut prinsip perizinan tunggal. Karena, UKM memiliki risiko rendah terhadap kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan, "Usaha mikro dan usaha kecil diberikan Nomor Induk Berusaha yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal," jelasnya. Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud meliputi perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal. (moc)