Mobil Tak Lulus Uji Emisi Didenda Rp500.000
"Keduanya tetap kena tarif yang lebih besar dibandingkan yang lulus dan mengikuti uji emisi," ujarnya. Aturan uji emisi gas buang diwajibkan bagi sepeda motor dan mobil yang sudah berusia tiga tahun lebih. Hal ini berlaku bagi semua kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta. Kendaraan yang tak lulus uji emisi bisa ditilang atau denda sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Namun, implementasi penilangan dari kepolisian belum diterapkan karena masih menunggu evaluasi dari kegiatan sosialisasi. (m3)