Minta UU Pemilu Batal Dibahas Akibat Covid-19

Guspardi Gaus
Guspardi Gaus
Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta pembatalan pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. UU ini meliputi Pilpres, Pileg, dan Pilkada. "RUU Pemilu merupakan hak inisiatif komisi II DPR yang sedang dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR," katanya pada Sabtu (23/1/2021). UU Pemilu sering berganti dan direvisi menimbulkan kesan terdapat kepentingan politik sesaat dari partai besar yang berkuasa. Kondisi pandemi Covid-19 sangat dibatasi pertemuan secara fisik sehingga tidak efektif melakukan pembahasan Undang-Undang Di Indonesia tercatat 951.651 kasus positif Covid-19 yang terbagi atas 27.203 orang meninggal dunia. Kondisi ini menempatkan Indonesia peringkat tiga kasus positif tertinggi di Asia. (m3)