KPK Banding Putusan PT Jakarta Terkait Wawan

KPK4
KPK4
Gemapos.ID (Jakarta) - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) tujuh tahun penjara dan membayar pidana tambahan uang pengganti senilai Rp58.025 miliar subsider satu tahun kurungan penjara Hukuman ini terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten. Putusan PT Jakarta lebih berat dibandingkan vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020. Sebelumnya, pengadilan Tipikor mengadili Wawan yakni dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp58,025 miliar. Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurangan selama 6 bulan,” demikian isi putusan PT DKI Jakarta yang terdapat di laman Mahkamah Agung (MA)," katanya. Namun, majelis hakim PT tetap menyatakan bahwa Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga seperti putusan tingkat pertama. Jadi, Wawan terlepas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp1,9 triliun. PT Jakarta menimbang Wawan hanya terbukti dalam perkara pertama. Hal itu sebagai pemilik PT Bali Pacific Pragama bersama dengan Ratu Atut Chosiyah yaitu Gubernur Banten periode 2007-2012 melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Provinsi Banten dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2012 dan APBD-P TA 2012 Tindakan tadi merugikan keuangan negara senilai Rp79,789 miliar dan pengadaan alkes Kedokteran Umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 senilai Rp14,582 dengan keseluruhan kerugian negara sebesar Rp94,317 miliar. Jadi, Wawan telah menerima raba senilai Rp50,083 miliar sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan Wawan menerima raba senilai Rp7,941 miliar. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatiif ketiga Penuntut Umum,” tertulis dalam putusan tersebut. Hal ini memicu Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis banding. "JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada wartawan pada Senin (18/1/2021) Pengajuan kasasi tersebut akan diberitahu lebih detail oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memori kasasi yang akan segara diserahkan pada MA melaui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. (m4)