KPK Minta MA Terima Kasasi Kasus Romahurmuziy

Romahurmuziy
Romahurmuziy
Gemapos.ID (Jakarta)-Terdakwa kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy (Romy) dapat menghirup udara bebas sementara mulai 29 April 2020. Setelah sejak setahun lalau dia mendekam di rumah tahanan (rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 16 Maret 2019. Romy dapat keluar dari penjara semalam sesuai putusan tingkat banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pengadilan ini memutuskan hukumannya selama satu tahun potong masa tahanan di jeruji besi. Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya Romy bisa dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Hal ini sudah sesuai KUHAP dan Buku II MA. "Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausule bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro. Padahal, KPK sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding PT DKI Jakarta. Jadi, dia tetap harus ditahan untuk pemeriksaan laporan kasasi tersebut. "KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri. Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, juga merasa belum puas terhadap putusan di tingkat banding PT DKI Jakarta. Karena, kliennya dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, Maqdir mengaku upaya hukum kasasi ke tingkat MA belum terpikirkan oleh kliennhya. Walaupun demikian, dia tetap menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK untuk mengajukan kasasi ke MA. “Yang terpenting adalah, klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk," ucapnya. Romy juga belum mau berkomentar perkara yang menjeratnya secara mendalam dan berpikir langkah hukum apa yang akan ditempuhmya. "Saat ini saya belum berpikir tentang perkara saya, karena yang paling penting bagi saya adalah kembali ke keluarga," tuturnya. Romy ditahan KPK sejak 16 Maret 2019 dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dia terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp255 juta dari Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin. Romy juga terbukti menerima uang dari Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp50 juta. Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di Kemenag. Haris mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, tapi dia terkendala pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian. Sementara itu Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (mam)