KPK Banding Putusan PT Jakarta Terkait Wawan
Tindakan tadi merugikan keuangan negara senilai Rp79,789 miliar dan pengadaan alkes Kedokteran Umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 senilai Rp14,582 dengan keseluruhan kerugian negara sebesar Rp94,317 miliar. Jadi, Wawan telah menerima raba senilai Rp50,083 miliar sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan Wawan menerima raba senilai Rp7,941 miliar. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatiif ketiga Penuntut Umum,” tertulis dalam putusan tersebut. Hal ini memicu Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis banding. "JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada wartawan pada Senin (18/1/2021) Pengajuan kasasi tersebut akan diberitahu lebih detail oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memori kasasi yang akan segara diserahkan pada MA melaui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. (m4)