Kejaksaan Terbitkan Sprindik Asabri
"Hal ini dilakukan melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Eer Simanjuntak pada Jumat (15/1/2021). Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tim jaksa penyidik dalam waktu dekat segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depannya," ujarnya. (mau)