Listyo Sigit Diajukan Presiden Sebagai Calon Kapolri

Puan Maharani3
Puan Maharani3
Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo mengirim surat kepada DPR bernomor R-02/Pres/01/2021 tentang pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Surat itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada DPR yang berisi nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri pada Rabu (13/1/2021). “Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Ketua DPR Puan Maharani pada Rabu (13/1/2021). Persyaratan yang dimaksud adalah persyaratan administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Calon Kapolri juga akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan oleh Komisi III. Hasil dari ujian tersebut akan dibawa dan dibahas dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan. Alur persetujuan  memakan waktu selama 20 hari sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR mulai Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya surat presiden tentang pencalonan kapolri, dan penugasan terhadap Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. (m4)