Listyo Sigit Diajukan Presiden Sebagai Calon Kapolri
Persyaratan yang dimaksud adalah persyaratan administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Calon Kapolri juga akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan oleh Komisi III. Hasil dari ujian tersebut akan dibawa dan dibahas dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan. Alur persetujuan memakan waktu selama 20 hari sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR mulai Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya surat presiden tentang pencalonan kapolri, dan penugasan terhadap Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. (m4)