Kabar Terkini Rencana Polri Rekrut Pegawai KPK Tidak Lulus TWK

argo juwono
argo juwono
Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan kesempatan bagi 57 bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Hal ini telah disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 56 pegawai KPK yang diberhentikan lantaran tidak lulus TWK, "Semua mendapat kesempatan yang sama," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada Kamis (30/9/2021). Jumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lulus TWK bertambah satu orang menjadi 57 orang pada Rabu (30/9/2021). Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait perekrutan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri. Hal ini guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas yang diembannya khususnya di Bareskrim Polri bidang tindak pidana korupsi. Kebutuhan ini berpedoman terhadap kenaikan tugas-tugas Polri dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19, program pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan-kebijakan strategis yang lain. Presiden Joko Widodo telah menyetujuinya yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis. Polri diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sekarang Polri masih melakukan proses koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Menpan RB, BKN, dan SDM Polri. Bagaimana mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK tidak lulus TWK menjadi ASN Polri, termasuk dasar hukumnya apakah dalam bentuk keputusan Kapolri atau lainnya belum diutarakan secara rinci. Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik. Mereka antara lain, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain.