Polisi Usut Kasus Waterboom Lippo Cikarang
"Kami tunggu hasil pemeriksaan khan dari tim ahli, ada saksi ahli kami yang terlibat untuk ada unsur kesengajaan atau tidak karena ada unsur diskon yang dilakukan pengelola," ucapnya. Polisi mengenakan pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. UU itu menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana denda paling banyak Rp100 juta. Penyidik juga mengenakan pasal tambahan yakni pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara. Kemungkinan melakukan penelusuran terhadap para pengunjung yang turut berkerumun di Waterboom Lippo Cikarang pada akhir pekan lalu. Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan terjadi klaster baru. (adm)