PN Jaksel Tunda Prapradilan MRS Sampai 13.30
Para termohon praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Polri. Sebelumnya, sidang dibuka oleh hakim 10.10 WIB, diawali pemeriksaan berkas para kuasa hukum pemohon dan termohon. Kemudian, pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum MRS. Salah satu alasan diajukan praperadilan adalah kuasa hukum melihat ketidaksesuaian antara penyelidikan dan penyidikan. Ketidaksesuaian itu terdapat pada penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan tidak terdapat di penyelidikan tetapi dimasukkan pada saat penyidikan. (mau)