Polri Tangkap Pelantun Parodi Indonesia Raya
"Keduanya sering berkomunikasi namun terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia," katanya. Dari hasil pemeriksaan MDF didapatkan keterangan sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan ponsel oleh orang tuanya. Jadi, dia paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana. Argo menjelaskan MDF telah ditetapk sebagai tersangka tang akan diproses hukum sesuai dengan UU Anak karena masih di bawah umur. Barang bukti yang diamankan dari tersangka MDF seperti ponsel pintar, SIM card, perangkat PC, Akte Kelahiran, dan KK. MDF sudah berada di Bareskrim Polri dan masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan NJ masih berada di Malaysia. Pasal yang disangkakan kepada MDF yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (din)