Pol PP Segel 45 Tempat Kuliner di Jaktim

balai kota
balai kota
Gemapos.ID (Jakarta) - Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) menyegel 45 tempat usaha makanan dan minuman (kuliner) pada Kamis (31/1/2020). Karena, mereka beroperasi pada malam Tahun Baru 2021. "Penutupan tempat usaha dilakukan puluhan Satpol PP saat menggelar patroli malam Tahun Baru di sepuluh kecamatan Jakarta Timur," kata Kepala Satpol PP Jaktim, Budhy Novian di Jakarta pada Jumat (1/1/2021). Tempat usaha yang mengundang kerumunan saat malam pergantian tahun diberikan sanksi penutupan usaha selama 1x24 jam. Kebijakan ini merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 dan 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mewajibkan tempat usaha melakukan serangkaian upaya pencegahan penularan COVID-19. Budhy mengemukakan penutupan pengusaha kuliner akibat melanggar Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 terkait jam operasional tempat usaha pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Mereka tidak melakukan cek suhu, tidak menyediakan buku tamu untuk diisi pengunjung dan melanggar jam operasional yakni tidak tutup mulai pukul 19.00 WIB. "Kemarin kita juga membubarkan kerumunan di Pasar Ikan, Jalan Jenderal Urip, Kecamatan Jatinegara dan depan Taman Graha Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo," ujarnya, (moc)