KLH Didesak Bahas Revisi UU Konservasi SDA

Dedi Mulyadi 2
Dedi Mulyadi 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi IV DPR mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak menunda pembahasan revisi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Karena, ini sudah tertunda selama 17 tahun. "Sudah jadi tugas Kementerian Lingkungan Hidup untuk memiliki konsistensi menjaga sumber daya alam hayati dan eksositem," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi di Karawang, Jawa Barat pada Kamis (10/12/2020). Komisi IV DPR meminta KLH membahas perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 pada 2020 dan tidak menunda tahun depan. Revisi undang-undang itu sudah diajukan pada 2003, tapi tidak masuk Prolegnas. Kemudian, ini revisi serupa kembali diajukan pada 2018, tapi tidak masuk Prolegnas. Jika penundaan terlalu lama, maka banyak penyesuaian yang harus dilakukan, sehingga revisi aturan itu diperlukan demi menjaga dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistem. "Isi UU itu saat dipaparkan kepada Komisi IV DPR tidak sesuai harapan dan banyak pasal genetik dan menimbulkan banyak pertanyaan," ujarnya. Selain itu undang-undang dan peraturan pemerintah itu terbilang tua, sehingga banyak pakar mengusulkan untuk direvisi. Selain itu tumpang-tindih dengan UU Perikanan mengenai konservasi laut, sehingga selama ini terjadi tarik menarik kewenangan. "Ketentuan pidana pada UU Nomor 5/1990 masih sangat ringan, sehingga perlu dikaji ulang sanksi kepada pelaku perburan satwa yang dilindungi," ujarnya. (mau)