Pilkada Serentak 2020 Tidak Gerakan Ekonomi
Karena, kampanye ini dilakukan terbuka yang mendorong transaksi bisnis seperti belanja atribut kampanye, pembuatan baliho, spanduk, umbul-umbul, banner, kaos, dan topi. Hal ini juga melibatkan penyelenggara acara yang mengatur pembuatan panggung hiburan, sewa tenda, kursi, sound system, artis dan UMKM yang berjualan makanan dan minuman ketika ada pengumpulan massa. "Dalam kondisi normal dengan peserta Pilkada mencapai 735 paslon, maka perputaran uang bisa mencapai Rp735 miliar. Wajarnya bisa mencapai Rp5 triliun melihat karakteristik daerah masing masing," ujarnya. Dana kampanye yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp20 triliun perputarannya sangat terbatas. Karena, hal ini dipakai untuk pengadaan surat dan kotak suara, peralatan kesehatan, dan berbagai persiapan pilkada lainnya. (mau)