104 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyebar Hoaks

Awi Setiyono
Awi Setiyono
Gemapos.ID (Jakarta) - Polri telah menahan 17 dari 104 tersangka penyebar hoaks terkait dengan Covid-19. Data ini berasal dari laporan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sepanjang 30 Januari 2020 hingga 24 November 2020. "Polda yang memiliki kasus terbanyak adalah Polda Metro Jaya dengan 14 kasus, Polda Jatim 12 kasus, dan Polda Riau sembilan kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (24/11/2020). Beberapa hoaks yang beredar antara lain informasi korban yang disebutkan meninggal dunia akibat Covid-19, padahal penyebabnya bukan penyakit tersebut. Selain itu, penyebaran Covid-19 yang tidak sesuai data resmi berupa Warna Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia membawa penyakit tersebut. Hal ini merupakan suntingan foto yang dikaitkan dengan Covid-19, penghinaan terhadap pejabat negara, dan penyebaran hoaks tentang pemerintah. Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 28 dan 45 UU ITE, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 16 UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.