104 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyebar Hoaks
Selain itu, penyebaran Covid-19 yang tidak sesuai data resmi berupa Warna Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia membawa penyakit tersebut. Hal ini merupakan suntingan foto yang dikaitkan dengan Covid-19, penghinaan terhadap pejabat negara, dan penyebaran hoaks tentang pemerintah. Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 28 dan 45 UU ITE, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 16 UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.