Pemkab Bogor Batasi Kegiatan Sampai 150 Orang

iwan setiawan
iwan setiawan
Gemapos.ID (Bogor) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, membatasi setiap acara yang berlangsung  di wilayahnya hanya sampai 150 peserta. Karena, pemkab ini masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar pra-adaprasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB). "Bila pada hari H terjadi kerumunan, kita pasti akan membubarkannya," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai evaluasi PSBB di Cibinong, Bogor pada Sabtu (21/11/2020). Pembatasan peserta acara diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Kelima PSBB pra-AKB yang berlaku efektif mulai 28 Oktober 2020. Perpanjangan kelima PSBB pra-AKB akan berakhir pada 25 November 2020 yang akan dilanjutkan dengan perpanjangan keenam menggunakan sejumlah peraturan yang lebih ketat. Langkah ini guna mendeteksi dini kemungkinan k kerumunan dengan jumlah besar. Pemkab Bogor melakukan perpanjangan kelima PSBB pra-AKB tidak berbeda dengan Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020. Kepbup ini mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya tentang pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya pukul 19.00 WIB. Setiap acara resepsi pernikahan atau khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 peserta dengan durasi acara maksimal selama tiga jam, (din)