Pemkab Bogor Batasi Kegiatan Sampai 150 Orang
Perpanjangan kelima PSBB pra-AKB akan berakhir pada 25 November 2020 yang akan dilanjutkan dengan perpanjangan keenam menggunakan sejumlah peraturan yang lebih ketat. Langkah ini guna mendeteksi dini kemungkinan k kerumunan dengan jumlah besar. Pemkab Bogor melakukan perpanjangan kelima PSBB pra-AKB tidak berbeda dengan Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020. Kepbup ini mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya tentang pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya pukul 19.00 WIB. Setiap acara resepsi pernikahan atau khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 peserta dengan durasi acara maksimal selama tiga jam, (din)