Arief Hidayat Diajukan Berhenti Dari TVRI
"Tidak ada tindakan/keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI yang ditetapkan secara subyektif-individual oleh anggota atau ketua," ujarnya. Kemudian, Ketua Dewas hanya menetapkan tindakan/keputusan Dewas secara formal dengan menandatangani surat/keputusan. Pasal 21 PP 13/2005 mengemukakan Anggota Dewas LPP TVRI berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya karena meninggal dunia dan mengundurkan diri. Selain itu tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan yang merugikan TVRI, dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (din)