Seleksi Dirut TVRI Labrak Berbagai Aturan

Agil Samal
Agil Samal
Gemapos.ID (Jakarta) Komite Penyelamat Televisi Republik Indonesia (TVRI) mengungkapkan kekisruhan di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) ini semakin memburuk setelah Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan akan melantik direktur utama (dirut) pengganti antar waktu (PAW) TVRI pada Rabu (27/5/2020). Pasalnya, proses seleksi itu tidak sah lantaran melanggar sejumlah undang-undang (UU) antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). "Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Dewas bukan saja pelanggaran terhadap hukum positif, namun juga telah lakukan pelanggaran terhadap etika komunikasi antara TVRI dan DPR RI," kata Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal pada Selasa (26/5/2020). Proses seleksi dirut PAW TVRI harus berdasarkan sistem merit yang tercantum dalam UU No.5/2014. Namun, Dewas tidak mengindahkannya. "Proses pengisian JPT (jabatan pimpinan tinggi) ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN," ujarnya. Apalagi, proses seleksi dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, seperti ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll. Komisi I DPR telah meminta agar proses seleksi Dirut PAW TVRI dimulai dari proses awal pada 11 Mei 2020. Namun, Dewas TVRI mengabaikan hasil keputusan rapat Komisi I tersebut. "Kesimpulan rapat kerja komisi yang bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah wajib dilaksanakan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 6 UU MD3," paparnya. Agil menduga ada unsur kesengajaan Dewas TVRI untuk tetap melantik Dirut PAW TVRI di tengah masa reses DPR supaya tidak ada pihak yang menghalangi mereka. Dia juga mempertanyakan mengapa dalam menyeleksi Dirut PAW, Dewas justru berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 13/2005 Tentang LPP TVRI, bukan pada UU ASN. “UU justru mengalahkan PP yang notabene berada dibawah UU," tuturnya. Dengan demikian Komite Penyelamat TVRI meminta para pemangku kepentingan TVRI termasuk Presiden Joko Widodo untuk menghentikan proses pemilihan Dirut PAW TVRI. Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengklaim nama yang terpilih menjadi Dirut PAW TVRI belum diputuskannya. Karena, dewas ini masih melakukan rapat untuk menentukan sosok baru Dirut PAW TVRI pada Selasa (26/5/2020). Namun, dia membenarkan pelantikan dirut PAW TVRI akan digelar pada Rabu (27/5/2020). "Iya, tapi ini lagi nunggu, masih dirapatkan," tuturnya. (mam)