Ketua KPK Hanya Disanksi SP 2
"Menghukum terperiksa agar tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di Gedung KPK Jakarta pada Kamis (24/9/2020). Sidang kode etik Firli digelar merespon laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Sebab, dia menggunakan helikopter saat berkunjung ke Palembang. (m2)