Pilkada Kota Denpasar Tolak Konser Musik

I Wayan Arsa Jaya2
I Wayan Arsa Jaya2
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar sepakat melarang konser musik secara konvensional dan rapat umum terbuka dalam masa pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 pada 26 September 2020-5 Desember 2020. "Rapat umum dilakukan secara daring, pasangan calon juga sepakat konser musik secara dilakukan daring jika memungkinkan,” kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye di Denpasar, Bali pada Rabu (23/9/2020). Selain itu kampanye juga tidak dilakukan pada hari besar keagamaan. Untuk pelaksanaan pengundian nomor urut dilaksanakan dengan dihadiri oleh pasangan calon dan tim kampanye. Selain itu juga dapat didatangi oleh liason officer (LO) dan satu orang petugas dokumentasi dari pasangan calon. "Pasangan calon sepakat dana kampanye hanya  sebesar Rp40 miliar," ujarnya, Pasangan calong Pilwali Kota Denpasar 2020 yaitu  I Gusti Ngurah Jayanegara dan I Kadek Agus Arya Wibawa, dengan empat partai pengusul yakni PDI Perjuangan, PSI, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. Kemudian, pasangan Gede Ngurah Ambara Putra dan Made Bagus Kertha Negara yang diusung  oleh Partai Golkar, Nasdem dan Partai Demokrat. Rapat ini dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini, Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, dan Komisioner Bawaslu Kota Denpasar Nyoman Gede Putra Wiratma. Kemudian, perwakilan Polresta Denpasar, Ketua Tim Kampanye Paket Jaya Wibawa yakni I Ketut Suteja Kumara dan Sekretaris Tim Kampanye Paket Amerta Dudik Mahendra. (m2)