I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Gantikan Wahyu Setiawan Sebagai Anggota KPU

kpu
kpu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, posisi Wahyu Setiawan sebagai Anggota KPU periode 2017-2022 akan digantikan oleh pengganti antarwaktu (PAW), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Hal ini didasarkan urutan hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang dilakukan pada 2017. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi merupakan nomor delapan. “Dulu dia ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (10/1/2020). Pemilihan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu tidak melalui fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan). Dia memperoleh nilai 21 poin dalam ujian calon anggota KPU periode 2017-2022. Pramono Ubaid Tanthowi sebesar 55 poin, Wahyu Setiawan sebesar 55 poin, Ilham Saputra sebesar 54 poin, Hasyim Asy'ari sebesar 54 poin, Viryan sebesar 52 poin, Evi Novida Ginting Manik sebesar 48 poin), dan Arief Budiman sebesar 30 poin. Arief mengemukakan penggantian atas Wahyu ini dilakukan setelah dia mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022. Surat ini tertanggal 10 Januari 2020 akan disampaikan kepada presiden. "Nanti presiden akan mengeluarkan SK pemberhentian (atas Wahyu Setiawan) dan langsung bisa dilakukan penggantian berdasarkan peringkat berikutnya," ucap Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024. (mam)