Hingga Hari Keempat, Total 59 Bakal Calon DPD Sudah Daftar ke KPU

Anggota KPU RI Idham Holik. (ant)
Anggota KPU RI Idham Holik. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan total sebanyak 59 bakal calon telah mendaftarkan diri hingga hari keempat pendaftaran calon anggota DPD RI, Kamis (4/5).

 "Laporan rekap penerimaan pendaftaran calon DPD, hingga Kamis (4/5) pukul 16.00 WIB, data diambil dari aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) DPD, total pendaftaran diterima dari 59 bakal calon," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
 
Ia merinci 59 bakal calon DPD itu terdiri atas empat 4 orang yang mendaftar di Kantor Komite Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, 4 orang di KPU Provinsi Banten, 3 orang di KPU Bengkulu, 1 orang di KPU Gorontalo, 2 orang di KPU Kalimantan Barat, 1 orang di KPU Kalimantan Selatan, dan 1 orang di KPU Kepulauan Bangka Belitung.
 
Berikutnya, 3 orang bakal calon mendaftar di KPU Nusa Tenggara Barat (NTB), 2 orang di KPU Riau, 2 orang di KPU Sulawesi Tenggara, 3 orang di KPU Sumatera Utara, 3 orang di KPU DKI Jakarta, 2 orang di KPU Kalimantan Timur, 2 orang di KPU Kepulauan Riau, dan 3 orang di KPU Lampung.
"Ada pula 2 bakal calon mendaftar di KPU NTT, 1 orang di KPU Sulawesi Tengah, 1 orang di KPU Sulawesi Utara, 1 orang di KPU DI Yogyakarta, 3 orang di KPU Jambi, 3 orang di KPU Jawa Barat, 2 orang di KPU Kalimantan Tengah, 1 orang di KPU Kalimantan Utara, 1 orang di KPU Maluku Utara, 2 orang di KPU Sulawesi Selatan, dan 1 orang di KPU Sumatera Selatan," papar Idham.
 
Lalu, 1 orang bakal calon mendaftar di KPU Bali, 1 orang di KPU Jawa Tengah, 1 orang di KPU Maluku, 1 orang di KPU Papua Barat Daya, dan 1 orang di KPU Papua Pegunungan.
 
Sebelumnya, rekap data hingga hari ketiga pendaftaran calon anggota DPD RI, Rabu (3/5) menunjukkan terdapat total 40 bakal calon yang telah mendaftar.
 
Idham mengatakan jumlah bakal calon yang mendaftar itu akan terus bertambah karena terdapat total 700 bakal calon yang memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi masing-masing.
 
KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DPD RI dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023. (pu)