Soal Isu Bagi Suara saat Pemilu 2024, Begini Tanggapan Bacalon DPD dari Bali

KPU Bali saat menerima kedatangan bakal calon DPD Pemilu 2024 yang menyerahkan syarat dukungan minimal I Wayan Geredeg di Denpasar, Selasa (27/12/2022). (ant)
KPU Bali saat menerima kedatangan bakal calon DPD Pemilu 2024 yang menyerahkan syarat dukungan minimal I Wayan Geredeg di Denpasar, Selasa (27/12/2022). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Bakal calon DPD dari Bali yang merupakan mantan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg menanggapi rencana adanya upaya bagi suara seperti yang digadang-gadang salah satu bakal calon yaitu Arya Weda Karna.

"Tidak, saya kira itu (bagi suara, Red) tidak mungkin kita lakukan tidak boleh itu. Kita jalan semua masing-masing lah, karena bagaimanapun potensi masing-masing ini berbeda, biarkanlah masyarakat untuk melihat," kata Geredeg di Denpasar, Selasa (27/12/2022).

Geredeg usai menyerahkan dukungan minimal sebagai syarat bakal calon DPD Pemilu 2024 di kantor KPU Bali mengatakan bahwa kekompakan empat senator terpilih nantinya harus dijalin justru setelah berada di pusat, bukan saat masa tahapan apalagi bagi suara.

"Saat dipusat yang mestinya kita rangkul, kita lihat dari daerah-daerah lain begitu. Jangan baru hanya mempunyai kewenangan satu sisi saja merasa regulasi dia yang pegang, ini sebetulnya kan semua pemikiran kita bahas bersama," ujarnya.

Dalam pandangannya, saat ini kekompakan antar anggota DPD RI yang berasal dari Bali belum ada, padahal, kata dia, para anggota yang duduk di tiap komisi dapat berkumpul untuk menentukan yang dibutuhkan Bali.

"Ketika kita sudah di sana (DPD, Red) tidak ada warna, yang ada adalah memperjuangkan masyarakat Bali yang kesenjangannya masih jauh, urbanisasi tinggi, dan banyak hal yang jadi kerugian," kata dia.

Geredeg mengatakan salah satu kesenjangan yang terjadi di Bali adalah soal pemerataan pertumbuhan di kabupatennya seperti contoh Kabupaten Karangasem, Jembrana, dan Bangli.

"Daerah pertumbuhan tinggi selatan saja, perlu konsep untuk membangkitkan ekonomi. Walaupun nanti DPD tidak punya kewenangan penuh dalam konteks regulasi keuangan, paling tidak memberikan masukan atas serapan yang kami alami sampai saat ini, menyerap dari sisi kondisi-kondisi di Bali," ujarnya.

Terkait rencana bagi suara sendiri sebelumnya disebut-sebut oleh bakal calon yang merupakan anggota DPD RI periode 2019-2024 Arya Weda Karna, yang dalam hal ini ingin mengumpulkan para calon dengan visi yang sama untuk bersama-sama naik ke pusat.

"Pokoknya saya akan buat slogan AWK siap bagi suara demi Bali, sudah diatur, kebetulan saya sudah punya perangkat di seluruh desa adat 1.498 tim, di 716 desa ada tim tinggal digerakkan saja," kata Arya Weda Karna usai menyerahkan persyaratan bakal calon DPD Pemilu 2024.

Ditambahkan oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, upaya kolaborasi yang digagas para bakal calon independen yaitu DPD tersebut tak masalah semasa memahami apa saja yang dicantumkan dalam PKPU.

"Silakan saja apapun yang mereka lakukan hak-hak mereka, tapi kalau mereka melanggar tentu ada bawaslu, kita juga akan memperingati terhadap aturan yang ada," ujar Lidartawan. (ft)