12 Perusahaan Digital Dipungut PPN Bulan Depan

zoom2
zoom2
Gemapospos.ID (Jakarta) - Zoom Video Communications Inc (Zoom) akan memasukan unsur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam tarif berlangganan kepada pelanggan berbayar mulai 1 Oktober 2020.  Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan PPN akan dipungut atas barang dan jasa digital. Sebanyak 11 perusahaan lainnya juga dikenakan PPN sebesar 10% dari harga sebelum pajak, yaitu LinkedIn Singapore Pte. Ltd, dan McAfee Ireland Ltd. Kemudian, Microsoft Ireland Operations Ltd dan Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte.Ltd, dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte.Ltd. Selanjutnya, Skype Communications SARL dan Twitter Asia Pacific Pte.Ltd, Twitter International Company, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia. (m1)