Pendapat Pengamat TIK Terkait Pajak UMKM Dipungut E-Commerce

"Yang belum dikenakan atau lolos pajak adalah aplikasi yang tidak punya badan usaha tetap di Indonesia, karena kan ada banyak,” kata Direktur Information Communication and Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi pada Kamis (1/12/2022).
"Yang belum dikenakan atau lolos pajak adalah aplikasi yang tidak punya badan usaha tetap di Indonesia, karena kan ada banyak,” kata Direktur Information Communication and Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi pada Kamis (1/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta mengejar pajak kepada platform e-commerce di Inďonesia.

Hal ini dibandingkan menuntut pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dilakukan oleh marketplace.

"Yang belum dikenakan atau lolos pajak adalah aplikasi yang tidak punya badan usaha tetap di Indonesia, karena kan ada banyak,” kata Direktur Information Communication and Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi pada Kamis (1/12/2022).

Apalagi, perusahaan TIK global seperti Google, Meta, dan Twitter yang beroperasi di Indonesia memperoleh pendapatan besar dari berbagai hal dari iklan atau ads yang mesti diawasi pajaknya.

“Ini sama aja kan iklan yang harus dikejar pajaknya dibayarkan atau tidak. Tidak kemudian justru seolah UMKM yang dikejar, karena UMKM ini sudah bayar pajak, warteg sekalipun juga bayar pajak,” ucapnya. 

Pada kesempatan terpisah Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah berpendapat jika pajak diterapkan kepada UMKM, maka akan membuat UMKM kolaps atau bangkrut. 

“Tidak dipajakin aja banyak yang bangkrut tutup, karena pemerintah selama ini meskipun ada Kementerian Koperasi dan UMKM, kebijakan itu banyak sekali UMKM yang kurang pembinaan,” tuturnya.

Kebijakan pajak bisa diterapkan kepada UMKM dengan penetapan kriteria UMKM yang sudah besar dan berkembang, dan menyesuaikan barang atau jasa yang ditawarkan.

“Jadi nggak bisa dipukul rata (semua UMKM dipungut pajak melalui e-commerce).

Patform e-commerce yang ditunjuk memungut pajak bisa berakibat pengguna sepi. Pasalnya, harga barang atau jasa melonjak akibat pungutan pajak.

Selain itu metode penjualan modern bisa terkikis dan masyarakat kembali ke metode penjualan konvensional dengan mendatangi pusat perbelanjaan, pasar atau toko sehingga jangkauan pasar UMKM kembali sempit.

“Harus diingat bahwa ciri khas masyarakat Indonesia dalam belanja ini kan barang yang murah, animo masyarakat seperti itu, jadi kalau dikenai pajak otomatis harga jual meningkat maka animo serta daya beli menurun,” ujarnya.

Hal lainnya adalah pendelegasian pungutan pajak UMKM oleh e-commerce turut berpotensi pada penyimpangan (korupsi). (ant/mau)