Pajak Pulsa dan Kartu Perdana Dipungut Bulan Depan

Hestu Yoga Saksama
Hestu Yoga Saksama
Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan mekanisme pungutan pajak pulsa dan kartu perdana, voucher, dan token listrik. Aturan ini berlaku mulai Februari 2021. "Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) ini untuk memberikan kepastian hukum maupun penyederhanaan atas objek pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama di Jakarta pada Jumat (29/1/2021). Pungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dikenakan sampai distributor tingkat II (server). Jadi, ini untuk rantai distribusi selanjutnya dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN. "Distributor pulsa dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur)," ujarnya. Pungutan PPN voucher hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher. Langkah ini bukan atas nilai voucher.  "Voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," paparnya. Pungutan PPN untuk token listrik hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token dan bukan atas nilai token listriknya. Pungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa dan kartu perdana oleh distributor, PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran dan penjualan voucher dan token listrik merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Hal ini dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunan. "Ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa dan kartu perdana, voucer, atau token listrik," tukasnya. (mau)