Perkembangan Integrasi NIK dan NPWP Sampai Awal Januari 2023

"Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta pada Selasa (10/1/2023).
"Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta pada Selasa (10/1/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ( DJP Kemenkeu) mencatat sebanyak 53 juta nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal ini terintegrasi per 8 Januari 2023 dari total 69 juta NIK.

"Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta pada Selasa (10/1/2023).

Pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara digital melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id.

Dasar penggunaan NIK sebagai NPWP, yakni implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

Selanjutnya, mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi termasuk administrasi perpajakan.

Selain itu interkoneksi berbagai core system di kementerian dan lembaga dengan menggunakan kunci utama yang sama dan menghasilkan analisis kebijakan yang optimal, 

Hal lainnya memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Suryo Utomo mengemukakan NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan.

Jadi, integrasi bersama NPWP seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.

"Kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Dengan demikian, para wajib pajak bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJPOnline gar DJP memiliki data yang lebih valid. (ant/mau)