Parpol Tak Bisa Dukung Calon Lain
Enam parpol itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indnesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Mereka dapat mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon kepala daerah lain, jika paslon mengeluarkannya. Kemudian, dia mendaftarkan kembali pencalonannya ke KPU Bintan dan meminta perpanjangan pendaftaran pada 11-13 September 2020, “Banyak perdebatan dalam pasal 6 PKPU Nomer 3/2017 saat keluar dimana yang berhak untuk mengeluarkan partai itu pasangan calon, jadi pihak partai tidak punya hak keluar dari partai koalisi kalau tidak dikeluarkan oleh kandidat saat Pilkada, “ ujarnya. (m2)