Siaran Lewat Medsos Akan Dipaksa Harus Legal
Kemajuan teknologi mendorong konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, sehingga penyiaran yang menggunakan internet akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah Undang-Undang (UU) Penyiaran secara keseluruhan. Dengan begitu Kominfo mengusulkan pembuatan UU Penyiaran baru kepada pemerintah dan DPR. RCTI dan iNews TV telah mengajukan uji materi itu dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Mereka menilai UU itu ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.