Publik Akan Sulit Kontrol Industri Penyiaran

Screenshot_20200909_174159
Screenshot_20200909_174159
Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Ketua F-PKS DPR Sukamta menilai isi RUU Cipta Kerja berlawanan dengan Undang-Undang (UU) Nomer 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal yang dimaksud antara lain penghapusan sanksi pidana larangan iklan rokok, minuman keras dan ak adiktif. Selain itu perubahan perizinan siaran untuk radio dan televsi dari kementerian menjadi pemerindah, dan pnghapusan syarat izin penyelenggara penyiaran bagi lembaga penyiaran berlangganan. "Perubahan ini berbanding terbalik dengan tujuan dari penyiaran seperti membangunkan masyarakat yang demokratis dan menumbuhkan industri penyiaran," katanya pada Rabu (9/9/2020). Dengan begitu industri penyiaran akan menjadi liberal yang akan sulit dikontrol kontennya oleh masyarakat. “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kominfo harusnya lebih bisa mengontrol dalam perihal tersebut,” ujarnya. (m2)