Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengunjungi rumah duka Putu Rustia Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Pelayaran (STIP) diduga tewas dianiaya seniornya, Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024). (gemapos/kumparan)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengunjungi rumah duka Putu Rustia Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Pelayaran (STIP) diduga tewas dianiaya seniornya, Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024). (gemapos/kumparan)

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengunjungi rumah duka Putu Rustia Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Pelayaran (STIP) diduga tewas dianiaya seniornya.

Budi kemudian mengucapkan belasungkawa dan merangkul ayah kandung korban, I Ketut Suastika.

"Turut berduka. Yang sabar ya Pak," kata Budi Karya seraya merangkul I Ketut Suastika di rumah duka, Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).

Dia juga menyalami ibu korban, Ni Nengah Rusmini. Rusmini tampak menangis.

Setelah sempat berbincang, Budi menengok jenazah Putu Rustia yang baru tiba di rumah duka pagi tadi. Jenazah Putu Rustia berada dalam peti yang diletakkan di tempat khusus di rumah duka.

"Saya hari ini sudah bertemu dengan kedua orangtua dan keluarga (Putu Rustika-red), dengan ini menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya," ungkap Budi.

Pada kesempatan tersebut, Budi lalu meminta maaf pada keluarga korban atas peristiwa yang menimpa Putu Rustia.

"Meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada 3 Mei sehingga ananda Putu Rustia Ananta, berpulang ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa," ujar Budi.

Seperti diketahui, Putu Rustia Ananta Rustika diduga tewas dianiaya seniornya di STIP Jakarta, Tegar Rafi Sanjaya (21). Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari RS Taruma Jaya terkait adanya seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia.

Teranyar, polisi telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

"Pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56 turut serta," ujar Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif, kepada wartawan, Jumat (8/5/2024) malam.

Ketiga tersangka baru tersebut yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta.

Gidion mengatakan pasal 55 dan 56 juga dikenakan kepada tiga tersangka. Hal ini lantaran ketiganya melakukan kerjasama dalam melakukan kekerasan.(ns)