Lain TNI, Polri Tegaskan Masih Sebut KKB untuk Komplotan Kriminal Papua

Polisi Republik Indonesia (Polri) menegaskan tetap memakai istilah Kelompok Kriminal bersenjata (KKB) terhadap komplotan kriminal di Papua. (foto:gemapos/cnn)
Polisi Republik Indonesia (Polri) menegaskan tetap memakai istilah Kelompok Kriminal bersenjata (KKB) terhadap komplotan kriminal di Papua. (foto:gemapos/cnn)

Gemapos.ID (Jakarta) - Polisi Republik Indonesia (Polri) menegaskan tetap memakai istilah Kelompok Kriminal bersenjata (KKB) terhadap komplotan kriminal di Papua. Hal itu ditegaskan menyusul perubahan penyebutan KKB menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) oleh Tentara Nasional Indonesia.

"Terkait nomenklatur KKB dan OPM. Kami dari Polri sampai saat ini tetap menggunakan nomenklatur KKB, bukan OPM," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Humas Operasi Damai Cartenz 2024 Bayu Suseno dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).

Bayu menjelaskan Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 merupakan operasi yang digelar oleh Mabes Polri dengan pendekatan penegakan hukum, bukan operasi militer sebagaimana yang dilakukan TNI. Dia menegaskan hingga hari ini belum ada keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merubah nomenklatur KKB menjadi OPM.

"Saya mendapat teguran dari Asop Kapolri saat penyerahan penghargaan di Polres Pegubin kemarin. Saya membuat narasi adalah tentang keberhasilan dalam Pemberantasan KKB pada tahun 2023. Namun rekan-rekan media mengubah narasi saya menjadi OPM," ungkap Bayu.

Maka itu, Bayu menekankan Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 akan tetap mempublikasikan nomenklatur KKB dalam setiap pemberitaan. Dia meminta pewarta mengikuti keputusan Polri.

"Mohon rekan-rekan media memahami hal itu, apabila kami mempublikasikan narasi KKB, jangan dirubah menjadi OPM. Terima kasih atas kerja samanya," ujar Bayu.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen R Nugraha Gumilar menjelaskan pengubahan penyebutan KKB OPM. Penyebutan OPM untuk menegaskan kelompok tersebut adalah tentara atau kombatan.

"Penyebutan OPM menegaskan mereka adalah tentara atau kombatan, sehingga berhak menjadi korban (merujuk hukum humaniter)," ujar Nugraha melalui keterangan tertulis.

Dengan begitu, kata dia, prajurit TNI tidak akan ragu-ragu bertindak terhadap OPM. Menurut Nugraha, OPM tersebut adalah kelompok yang terlibat konflik bersenjata.

"Ini adalah bentuk perlindungan terhadap prajurit di lapangan," tegas dia. (ns)