KPU Sebut Selisih di TPS Simpang Karena Pemilih Tak Pakai Hak Pilih

Erwinsyah selaku kuasa hukum pihak terkait memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024, pada Selasa (7/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. (gemapos/Mahkamah Konstitusi)
Erwinsyah selaku kuasa hukum pihak terkait memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024, pada Selasa (7/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. (gemapos/Mahkamah Konstitusi)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon dalil dari PDIP terkait selisih satu kertas suara yang menyebabkan penghitungan ulang di TPS 006 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) atas rekomendasi Bawaslu Kota Dumai. KPU sebagai Termohon menuturkan, terdapat satu pemilih yang mengembalikan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Pemilih tersebut menyampaikan kepada ketua KPPS tidak ingin menggunakan hak pilih presiden dan wakil presiden dan mengembalikan surat suara kepada ketua KPPS sehingga mengakibatkan terjadinya selisih penggunaan surat suara khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Thomas Mauritius Djawa selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (7/5/2024).

Perkara Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Selain itu, terdapat satu pemilih yang telah mengisi daftar hadir di TPS 017, tetapi tidak menggunakan hak pilihnya karena situasi TPS yang ramai. Pemilih meninggalkan TPS sebelum menggunakan hak pilihnya sehingga terdapat satu selisih surat suara.

Kemudian, terdapat empat pemilih yang sudah menyerahkan C.Pemberitahuan kepada KPPS dan nama-namanya sudah ditandai anggota KPPS. Namun, empat pemilih itu tidak menandatangani C.Daftar Hadir sehingga KPPS tidak menjumlahkan empat orang tersebut saat penghitungan suara yang menyebabkan selisih empat pengguna hak pilih.

Menurut KPU, tidak terdapat keberatan saksi atas kejadian-kejadian tersebut saat tahapan rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Tidak ada pula temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu dan/atau rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang disampaikan Pengawas TPS atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Dumai Barat.

KPU menyebutkan, perolehan suara yang benar untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dumai Dapil 4 adalah PDIP mendapatkan 6.864 suara serta untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3 PDIP meraih 12.168 suara.

Perolehan suara tersebut kemudian dibenarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berdasarkan D.Hasil Kota-DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Bawaslu, PDIP mendapatkan satu kursi anggota DPRD Kota Dumai 4.

Selain KPU dan Bawaslu, Pihak Terkait juga menyampaikan tanggapannya pada sidang hari ini. Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDIP tersebut adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Sebagai informasi, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang untuk Pemilihan Anggota DPRD Kota Dumai 4 dan Kabupaten Rokan Hulu 3. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan PSU di TPS-TPS yang disebutkan di atas. (ns)